Kawasan perkebunan kelapa sawit di Kabupatan Barito Utara, Kalimantan Tengah. (Doc. Foto Antara)
Pengamat Kebijakan Publik Wibisono mengatakan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit atau Satuan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh pemerintah bukan sesuatu hal yang baru. Sebelumnya di era Presiden Joko Widodo, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Pembentukan Keppres dilatarbelakangi dengan pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia yang terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang saat itu dijabat Luhut Binsar Pandjaitan. Wibisono menilai Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang dibentuk pemerintah saat itu belum menunjukkan kinerja yang optimal.
“Saya nilai satgas tersebut belum maksimal dalam bekerja. Buktinya masih banyak penyelewengan pajak dan ekspor yang dimainkan oleh pengusaha sawit,” kata Wibisono.
Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) itu menyebut, keberadaan Perpres No. 5 Tahun 2025 terkait Penertiban Kawasan Hutan hanya memperkuat Keppres yang ada sebelumnya. Selain memburu masalah denda sawit dan penyitaan lahan di kawasan hutan, Satgas PKH diharapkan mampu mengusut pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan.
“Rata rata pengusaha sawit ini bukan hanya pengusaha lokal tetapi juga pengusaha asing. Terutama pengusaha dari negara tetangga yakni Malaysia. Sehingga ekspornya kebanyakan dilakukan menggunakan bendera Malaysia, padahal kebunnya dari lahan kita,” ujar Wibisono.
Keberadaan Satgas PKH yang langsung dipimpin Menhan diharapkan mampu menertibkan tata kelola industri sawit Indonesia yang masih menabrak aturan. “Semoga dengan Perpres ini, pemerintah sungguh-sungguh menertibkan tata kelola industri sawit dengan serius dan tidak pandang bulu. Apalagi pelakunya ini banyak dilakukan oligarki lokal dan asing,” tuturnya.