TEROPONGKOTA.ID – JAKARTA, 23 Maret 2025 – Pengiriman pesan berupa bangkai binatang ke kantor redaksi Tempo, merupakan tindakan intimidatif dan teror yang nyata-nyata merendahkan nilai-nilai kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945. Tindakan tersebut bertentangan dengan kebebasan pers yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pers dalam menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol sosial dijamin oleh undang undang, sehingga pengiriman pesan berupa kekerasan simbolik yang dilakukan secara anomin ke kantor Tempo dapat dimaknai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pers yang bebas merupakan hasil perjuangan Reformasi 1998, dan oleh karena itu harus tetap dipelihara. Pers tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu untuk alasan apapun juga.
Pengurus Pusat ISKI berpendapat, bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, maka penyelesaikan secara bermartabat merupakan langkah elegan yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers, dan atau langkah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah dilakukan oleh sejumlah tokoh nasional.
Untuk itu, ISKI mendukung pihak Tempo yang telah melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian RI dan berharap pelaku kekerasan simbolik tersebut dapat ditemukan untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Kepada seluruh komponen Pers Nasional, Pengurus Pusat ISKI menyampaikan dukungan sepenuhnya untuk tetap tegar dalam perjuangan membela dan menegakkan kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.